Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum Kasus Garuda Naik Penyidikan, Kejagung Libatkan BPKP Pastikan Kerugian Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 18 Januari 2022, 13:09 WIB
Sebelum Kasus Garuda Naik Penyidikan, Kejagung Libatkan BPKP Pastikan Kerugian Negara
Ilustrasi Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Jumlah kerugian negara yang diduga terjadi dalam proyek pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, akan diperdalam Kejaksaan Agung dengan lembaga terkait.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jadi (kasus) Garuda itu besok kita masih mau koordinasi dengan BPKP, untuk mematangkan kerugiannya berapa," ujar Supardi saat ditemui di Kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Supardi menegaskan, koordinasi dengan BPKP dimaksudkan untuk memperkirakan asumsi kerugian negara, dan atau mungkin sama sekali tidak ada kerugian.

"Kita memastikan (itu). Kemudian sewa dan beli pesawat apa saja, kita mematangkan dalam kerangka perhitungan kerugian negara," katanya.

Lebih lanjut, Supardi menyatakan bahwa sampai hari ini Kejagung masih dalam proses penyelidikan untuk dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh Garuda dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

"Kita masih akan koordinasi dengan BPKP. Nanti setelah kita dapat kerugiannya berapa baru setelah itu kita ekspos," demikian Supardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA