Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari 33 Laporan, Dewas Selesaikan 25 Aduan Pelanggaran Kode Etik Insan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Januari 2022, 12:55 WIB
Dari 33 Laporan, Dewas Selesaikan 25 Aduan Pelanggaran Kode Etik Insan KPK
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat memaparkan kinerja Dewas KPK tahun 2021/Repro
rmol news logo Selama 2021, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik insan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut bersumber dari 38 laporan yang masuk ke Dewas.

"Jadi ada laporan yang double, pengaduan yang double. Sehingga 38 laporan tapi dugaannya itu ada 33," ujar Albertina kepada wartawan saat memaparkan kinerja Dewas KPK tahun 2021 di Lobby Pusat Edukasi Antikorupsi, Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang (18/1).

Dari 33 dugaan pelanggaran kode etik itu kata Albertina, Dewas telah menyelesaikan sebanyak 25 pengaduan atau sebesar 75,76 persen.

"Dari 25 ini, 7 dilanjutkan ke sidang, kemudian 18 itu tidak dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina.

Sementara yang masih dalam proses hingga saat ini sebanyak delapan atau sekitar 24,24 persen.

"Proses dugaan pelanggaran kode etik ini kami di Dewan Pengawas juga memerlukan waktu, memerlukan waktu apabila laporan yang kami terima ini, kurang didukung oleh bukti-bukti," jelas Albertina.

Karena kata Albertina, terkadang laporan yang masuk ke Dewas hanya berasal dari pemberitaan di media, namun tidak ada bukti sama sekali.

Selanjutnya kata Albertina, dari tujuh laporan yang ditindaklanjuti hingga persidangan kode etik, Dewas telah memberikan putusan hukuman sanksi berat hingga sanksi ringan.

Di mana, Dewas dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK terhadap dua laporan yakni nomor sidang 01/Dewas/Etik/03/2021 dan nomor sidang 02/Dewas/Etik/05/2021.

Selanjutnya sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan dan sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama tiga bulan terhadap nomor sidang 03/Dewas/Etik/06/2021.

Kemudian, sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama enam bulan untuk nomor sidang 04/Dewas/Etik/06/2021.

Lalu, sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan untuk nomor sidang 05/Dewas/Etik/07/2021.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama tiga bulan untuk nomor sidang 06/Dewas/Etik/11/2021. Dan sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup untuk nomor sidang 07/Dewas/Etik/09/2021.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA