Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akan Jalani Sidang Perdana, Bupati Koltim Andi Merya Nur Dikirim ke Lapas Kendari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Januari 2022, 10:59 WIB
Akan Jalani Sidang Perdana, Bupati Koltim Andi Merya Nur Dikirim ke Lapas Kendari
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur akan segera diadili dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Andi Merya pun telah dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas III Kendari pada Senin (17/1).

"Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim petugas KPK. Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung didalam persidangan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (18/1).

Adapun sidang perdana dengan acara pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Sidang dilakukan pada Selasa, 25 Januari 2022 pukul 10.00 Wita di PN Tipikor Kendari," tegasnya.

Bupati Andi Merya bersama dengan Anzarullah selaku Kepala BPBD Koltim sebelumnya ditangkap KPK pada Selasa malam 21 September 2021. Ia diduga terima fee 30 persen dari proyek pekerjaan yang menggunakan dana hibah dari BNPB.

Di mana, Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar. Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA