Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Kontras, Hukuman Mati Heru Hidayat Melanggar Hak Hidup dan Tidak Menyelesaikan Kejahatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 17 Januari 2022, 23:11 WIB
Kata Kontras, Hukuman Mati Heru Hidayat Melanggar Hak Hidup dan Tidak Menyelesaikan Kejahatan
Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat/Net
rmol news logo Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dinilai melanggar UUD 1945.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 menyebutkan, hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non derogable rights.

"Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6," tutur Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulida dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).

Ia menyebutkan, metode hukuman mati adalah perlakuan tidak manusiawi karena menempatkan manusia pada posisi yang tidak memiliki pilihan lain.

Fatia mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

Selain itu, secara prinsip hukuman mati tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana.

"Pemancungan, kursi listrik, hukum gantung, suntik mati atau penghukuman mati dengan regu tembak seperti yang diberlakukan di Indonesia tidak menyelesaikan kejahatan, malah memperpanjang daftar kekerasan di Indonesia. Dalam kebanyakan kasus, hukuman mati terbukti tidak memberikan efek jera," tandasnya.

Di sisi lain, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana sebelumnya juga menilai secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati Heru Hidayat tidak bisa diterapkan.

Heru Hidayat, kata dia, tidak akan dijatuhi hukuman mati jika majelis hakim Pengadilan Tipikor berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harapannya hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma 1/2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk jika hakim merujuk betul pada Perma tersebut," tekan Dio. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA