Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkara Proyek Jalan Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa, KPK Sita Rp 36 Miliar dari Tersangka Petrus Edy Susanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Januari 2022, 19:06 WIB
Perkara Proyek Jalan Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa, KPK Sita Rp 36 Miliar dari Tersangka Petrus Edy Susanto
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Berkas perkara selesai, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhasil menyita uang Rp 36 miliar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis atau Multiyears di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau TA 2013-2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (17/1), penyidik telah selesai melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Petrus Edy Susanto (PES) selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindon (WS) JO.

"Penahanan masih berlanjut untuk selama 20 hari ke depan sebagaimana kewenangan tim Jaksa, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali kepada wartawan, Senin (17/1).

Sehingga kata Ali, tim Jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini kata Ali, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 miliar dari Petrus yang saat ini dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sembari menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut.

"KPK berharap, uang Rp 36 miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai aset recovery dalam perkara ini," pungkas Ali.

Petrus resmi ditahan KPK pada Selasa, 19 Oktober 2021 setelah sebelumnya KPK telah memproses tersangka lainnya, yaitu, Didiet Hadianto (DH) selaku Project Manager PT WS JO; Tirta Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK; Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika; dan I Ketut Suarbawa (IKS) yang telah diputus bersalah dalam perkara lain.

Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya (Wika) dengan membentuk kerjasama operasi dengan nama PT WS JO untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis atau Multi Years TA 2013-2015.

Tindakan Petrus meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis.

Sehingga, agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan Petrus dalam pelaksanaan pekerjaan, diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Selain itu, ada persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan Petrus diberikan di antaranya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis yang dipergunakan untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA