Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Terus Dalami Untuk Siapa Duit Suap yang Diterima Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Demokrat Balikpapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 16 Januari 2022, 17:51 WIB
KPK Terus Dalami Untuk Siapa Duit Suap yang Diterima Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Demokrat Balikpapan
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus mendalami terkait peruntukan uang yang diterima para tersangka dalam perkara dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud dkk.

"Soal peruntukan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, KPK saat ini masih masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu sore (16/1).

Untuk itu kata Ali, KPK meminta publik untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara ini. Namun demikian, ia meminta publik tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat.

"KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain. Kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka," pungkas Ali.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Kaltim pada Rabu malam (12/1), KPK mengamankan 11 orang. Dari 11 orang tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan.

Pada 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar; dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant atau pemecah batu pada Dinas PUTR Kabupaten PPU.

Tersangka Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman kata Alex, diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Bupati Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Bupati Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening Bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Bupati Abdul Gafur.

Di samping itu, Bupati Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA