Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Mulai Susuri Aliran Uang Suap Walikota Bekasi Rahmat Effendi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 16 Januari 2022, 11:57 WIB
KPK Mulai Susuri Aliran Uang Suap Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat di gedung KPK/Net
rmol news logo Dugaan aliran uang dalam penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (14/1).

Saksi-saksi yang telah diperiksa untuk tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen yaitu, Dian Herdiana selaku Camat Rawalumbu tahun 2017 yang selaku PPAT sementara Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi; Reinaldi selaku Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi; Peter selaku karyawan swasta; dan Rachmat Utama Djangkar dari PT Deka Sari Perkasa.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi. Dikonfirmasi juga soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salah satunya mengalir ke tersangka RE," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (16/1).

Materi pemeriksaan terkait aliran uang ini juga didalami penyidik kepada saksi-saksi yang telah diperiksa pada Kamis (13/1).

Saksi-saksi yang telah diperiksa pada Kamis (13/1) yaitu, Lintong Dianto Putra selaku Kepala Dinas PMTSP Kota Bekasi; Junaedi selaku Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi; Heryanto selaku Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi; Usman Sufirman selaku Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi; dan Tan Kristin Chandra selaku swasta.

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid".

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Anen; Mulyadi yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di wilayah Yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari Suryadi.

Selain itu, tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA