Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kompolnas: Pecat Jika Terbukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 14 Januari 2022, 16:41 WIB
Polisi Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kompolnas: Pecat Jika Terbukti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti/Net
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar korps bhayangkara sungguh-sungguh dalam mengungkap kasus dugaan menerima suap pejabat di Polrestabes Medan dari bandar narkoba.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, jika polisi yang terbukti terlibat agar segera dipecat dengan terlebih dulu dicopot dari jabatan
untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (14/1).

Poengky menyayangkan bahwa seharusnya semua aparat penegak hukum harus bersih dari suap. Namun, kata Poengky apabila para pejabat polisi di Polrestabes Medan tidak bersalah, maka nama mereka bakal dipulihkan.

"Sebagai aparat penegak hukum harus bersih dari suap. Apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia," ungkap Poengky.

"Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA