Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Susuri Aliran Uang yang Diterima Dodi Reza, KPK Periksa Alex Noerdin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Januari 2022, 14:21 WIB
Susuri Aliran Uang yang Diterima Dodi Reza, KPK Periksa Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami terkait uang Rp 1,5 miliar yang diamankan saat penangkapan dan aliran uang yang diterima Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu merupakan materi yang didalami penyidik KPK saat memeriksa saksi bertempat di tiga lokasi berbeda pada Kamis (13/1).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp 1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex) saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (14/1).

Selanjutnya, kata Ali, penyidik juga telah memeriksa saksi Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa; Yusmanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha; dan Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa di Satbrimobda Sumsel.

“Ketiganya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA," kata Ali.

Kemudian, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya yaitu, Soesilo Aribowo selaku advokat, dan Erini Mutia Yufada selaku Ibu Rumah Tangga.

Untuk Soesilo, diperiksa terkait uang sitaan Rp 1,5 miliar milik Dodi Reza. Sedangkan saksi Erini diperiksa terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Dodi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Dodi; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) telah terlebih dahulu diadili di pengadilan.

Suhandy didakwa memberikan uang suap Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddy Umari agar mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.

Dakwaan terhadap Suhandy telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/12).

Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2 hingga 3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA