Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu malam (12/1) dengan mengamankan 11 orang, KPK resmi menetapkan Bupati Abdul Gafur sebagai tersangka.
Alexander menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan berbagai informasi. KPK, kata Alex sudah memiliki bukti permulaan cukup setelah dilakukan OTT.
"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kamis malam (13/1).
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yaitu, Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.
Sedangkan tersangka pihak penerima suap yaitu, Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022," pungkas Alex.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: