Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petani Sawit Jadi Korban Kriminalisasi, Kuasa Hukum Kopsa M Berharap Kapolda Riau Bisa Tegakkan Hukum Secara Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 13 Januari 2022, 08:58 WIB
Petani Sawit Jadi Korban Kriminalisasi, Kuasa Hukum Kopsa M Berharap Kapolda Riau Bisa Tegakkan Hukum Secara Adil
Jurubicara Tim Kuasa Hukum Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Samaratul Fuad/Ist
rmol news logo Perjuangan 997 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Desa Pangkalan Baru, Siak, Kampar, Riau, untuk mendapat keadilan dipastikan tidak akan mudah. Tekanan demi tekanan terus mereka hadapi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Para petani Kopsa M ini tengah memperjuangkan hak-hak mereka atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, kebun yang susut, utang yang menggelembung, uang yang ditahan PTPN V, dan lain-lain.

Tekanan itu berupa serangan balik dalam bentuk kriminalisasi, modus lama yang digunakan oleh para mafia perkebunan dan mafia hukum untuk menundukkan petani di banyak tempat,

Setelah Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah, ditahan secara sewenang-wenang oleh Sat Reskrim Polres Kampar, petani dan pekerja Kopsa M juga menyusul dikriminalisasi dengan tuduhan penggelapan hasil panen Sawit, yang sejatinya merupakan kebun milik petani sendiri.

Pihak Pelapor adalah Roni Desfar, yang merupakan karyawan PTPN V, dengan nomor laporan LP/434/IX/2021/SPKT/ Polres Kampar/Polda Riau tertanggal 1 September 2021.

"Hebatnya, dalam waktu kurang dari 24 jam LP PTPN V atas pekerja dan petani Kopsa M langsung naik ke tahap penyidikan (sidik) dan menetapkan tersangka," terang Jurubicara Tim Kuasa Hukum Kopsa M, Samaratul Fuad, melalui keterangannya, Kamis (13/1).

Pada 1 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB, tim Kuasa Hukum petani telah mendatangi Polres Kampar dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, yang menyatakan bahwa tidak ada LP yang naik sidik

Akan tetapi, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/83/IX/2021/Reskrim telah keluat pada 2 September 2021 sekira pukul 09.00. Artinya, hanya kurang dari 24 jam perkara ini sudah dinyatakan tersangkanya.

"Visi PRESISI Polri diterjemahkan oleh Sat Reskrim Polres Kampar dengan model kerja yang super kilat, sarat rekayasa dengan legal standing pelapor yang tidak beralasan secara hukum," ujar Fuad.

PTPN V dan pihak-pihak yang terganggu atas perjuangan Kopsa M, lanjutnya, memanfaatkan lemahnya integritas dan profesionalitas oknum aparat hukum untuk membungkam dan melemahkan petani.

Alih-alih menjadi pembela bagi kelompok korban dan kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan, ditegaskan Fuad, oknum-oknum Polres Kampar justru tampil membela perusahaan-perusahaan yang cemas dengan perjuangan petani Kopsa M.

"Petani Kopsa M percaya pada kepemimpinan baru Irjen Mohammad Iqbal, yang di awal Januari 2022 ini memulai tugasnya sebagai Kapolda Riau, dapat membawa perubahan dan mampu menerjemahkan visi PRESISI Polri di tubuh Kepolisian Riau, terkhusus di Polres Kampar," harapnya.

Kapolda Riau juga diharapkan mampu menangani persoalan-persoalan hukum yang dihadapi Kopsa M dan menegakkan hukum secara adil.

"Termasuk menertibkan oknum-oknum Polri pelayan korporasi, yang jadi ujian pertama bagi kepemimpinan Irjen Mohammad Iqbal," tutup Fuad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA