Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertimbangkan Tuntutan JPU, KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Stepanus Robin Pattuju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Januari 2022, 22:02 WIB
Pertimbangkan Tuntutan JPU, KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Stepanus Robin Pattuju
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim karena sebagian besar telah mempertimbangkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memvonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Apresiasi itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi vonis yang telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu siang (12/1).

"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya. Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan Majelis Hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim Jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (12/1).

Sedangkan perbedaannya kata Ali, hanya pada berat ringannya hukuman. Di mana, Hakim memvonis 11 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU KPK adalah 12 tahun penjara.

"Selain itu, Majelis Hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak  sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," kata Ali.

Setelah putusan atau vonis ini kata Ali, tim Jaksa akan melakukan analisa atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya.

Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000.

Sedangkan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Maskur juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Robin bersama-sama dengan Maskur terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Robin menerima suap bersama dengan Maskur Husain.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA