Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 8,7 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Januari 2022, 15:18 WIB
Pengacara Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 8,7 M
Pengacara Maskur Husain saat menjalani sidang pembacaan vonis dirinya bersama Robin Pattuju/RMOL
rmol news logo Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara mendapat vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Maskur terbukti bersama-sama mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS untuk menangani perkara yang ditangani di KPK.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.

Maskur bersama-sama dengan Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Maskur dianggap Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, Maskur juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa atau terpidana saat itu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," jelas Majelis Hakim.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Maskur dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000.

Maskur bersama Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021. Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA