Hal tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (11/1).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Mochamad Adrian Noorvianto selaku mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga diduga merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
Selanjutnya, Irham Nurhali selaku staf Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Lisnawati Anisahak Chan selaku ASN Kemendagri; dan Sylvi Juniarty Gani selaku Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (12/1).
Sementara untuk seorang saksi lainnya, Lidya Lutfi Angraeni, dikonfirmasi terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur.
Pengumuman pengembangan penyidikan baru ini disampaikan langsung oleh Ali pada 29 Desember 2021. Akan tetapi, Ali belum bisa membeberkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Karena, KPK akan secara resmi mengumumkan para tersangka ketika dilakukan upaya paksa penahanan kepada para pihak yang jadi tersangka.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, Bupati Andi Merya merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang saksi yang telah diperiksa kemarin, yaitu Mochamad Adrian Noorvianto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: