Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Segera Seret Bupati Koltim Non Aktif ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Januari 2022, 14:21 WIB
KPK Segera Seret Bupati Koltim Non Aktif ke Pengadilan
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/Net
rmol news logo Bupati Kolaka Timur (Koltim) non-aktif, Andi Merya Nur akan segera diadili dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (11/1), tim Jaksa melimpahkan berkas perkara Andi Merya Nur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

"Penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/1).

Selanjutnya kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Andi Merya akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Namun demikian, Andi Merya Nur saat ini juga masih menjalani penyidikan karena kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 pada Rabu (29/12).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA