Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (11/1), tim Jaksa melimpahkan berkas perkara Andi Merya Nur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.
"Penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/1).
Selanjutnya kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Andi Merya akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Namun demikian, Andi Merya Nur saat ini juga masih menjalani penyidikan karena kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 pada Rabu (29/12).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: