Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Bupati Mojokerto Akan Kembali Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Januari 2022, 12:42 WIB
Bekas Bupati Mojokerto Akan Kembali Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha/Net
rmol news logo Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha, belum bisa tenang menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab, ia akan kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (11/1), Jaksa KPK, Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di Lapas Klas I Surabaya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/1).

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

Mustofa akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pertama Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 4 UU TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang terletak di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan pada 25 September 2020. Adapun estimasi nilai aset saat ini kurang lebih mencapai Rp 3 miliar,

Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Mustofa Kamal Pasha.

Tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar, beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

Mustofa diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 34 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA