Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bekas Walikota Banjar Herman Sutrisno 40 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Januari 2022, 11:36 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bekas Walikota Banjar Herman Sutrisno 40 Hari
Bekas Walikota Banjar, Herman Sutrisno/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Herman Sutrisno (HS) selaku Walikota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Herman Sutrisno, penyidik juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Rahmat Wardi (RW).

Penahanan HS dan RW masing-masing diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (12/1) hingga Minggu (20/2).

"Tersangka HS tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka RW tetap ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/1).

Ditambahkan Ali, penyidik KPK saat ini juga masih terus memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka.

Sementara itu, pada hari ini penyidik KPK juga memanggil tujuh orang sebagai saksi untuk hadir dan diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Harun Al Rasyid (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020); Agus Syarifudin (Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020); Hilman Sembada (BJB Kantor Cabang Banjar).

Selanjutnya, Sutramin (Kepala Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003-2004); Subagio (pejabat Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003-2004).

Kemudian, Tomy Subagja (Kepala Dinas PUPR Kota Banjar 2020-sekarang); dan Aceu Roslinawati (Pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017).

Dalam perkara ini, tersangka Rahmat selaku Direktur CV Prima sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka Herman.

Kedekatan ini terlihat dari peran aktif Herman dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 hingga 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Selanjutnya, pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat untuk melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya. Di antaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Walikota Banjar, diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA