Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Suap Pinjaman Dana PEN Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Januari 2022, 10:49 WIB
KPK Panggil Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Suap Pinjaman Dana PEN Daerah
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus pengembangan terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 yang juga menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/1).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Lidya Lutfi Angreni selaku swasta; Irham Nurhali selaku Staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya, Lisnawati Anisahak Chan selaku ASN pada Kemendagri; Mochamad Adrian Noorvianto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri; dan Sylvi Juniarty Gani selaku Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Mukti Infrastruktur (SMI).

Dalam perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Bupati Andi Merya merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang saksi yang juga dipanggil pada hari ini yaitu Mochamad Adrian Noorvianto.

Pengumuman pengembangan penyidikan baru ini disampaikan langsung oleh Ali pada Rabu (29/12). Akan tetapi, Ali belum bisa membeberkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA