Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Dua Bekas Pegawai Kemenkeu Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Januari 2022, 09:04 WIB
Hari Ini, Dua Bekas Pegawai Kemenkeu Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Pajak
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019, Angin Prayitno/RMOL
rmol news logo Dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menjalani sidang tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sidang tuntutan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya. Surat tuntutan tersebut disusun tentu berdasarkan keadilan dan kebenaran dari fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (11/1).

Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP periode 2016-2019 dan Dadan selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019 didakwa menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari konsultan pajak tiga perusahaan.

Uang tersebut diberikan Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP); dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin); dan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Angin dan terdakwa Dadan merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Setelah menjabat sebagai Direktur P2, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kemudian, Angin memberitahukan kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak. Di mana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Dalam rentang waktu Januari 2018 sampai September 2019, Angin bersama Dadan, Wawan Ridwan selaku supervisor, serta tim pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian telah menerima hadiah berupa uang setelah merekayasa penghitungan pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT JB.

Angin dan Dadan didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA