Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Diperiksa, Polisi Langsung Tetapkan Ferdinand Tersangka?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 Januari 2022, 20:36 WIB
Masih Diperiksa, Polisi Langsung Tetapkan Ferdinand Tersangka?
Ferdinand Hutahaean/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait cuitan “Allahmu Lemah”.

Hampir 10 jam Ferdinand diperiksa. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari internal korps bhayangkara, Ferdinand Hutahaean bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Malam ini gelar perkara, langsung (ditetapkan tersangka),” kata sumber internal Polri kepada redaksi, Senin malam (10/1).

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Saat bertandang ke Bareskrim Polri, ia turut membawa berkas riwayat kesehatan.

"Saya membawa salah satu bukti riwayat kesehatan. Dari kemarin saya menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," kata Ferdinand di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Ferdinand menegaskan, kehadirannya sebagai saksi di Mabes Polri juga ingin menjelaskan duduk perkara hingga ia dituduh melakukan SARA.

"Saya ingin menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman. Orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," sambungnya.

Ferdinand dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait unggahan di akun Twitternya dengan menyebut "Allahmu lemah". Namun ia menegaskan, apa yang ia tulis tidak untuk menyerang siapa pun.

"Cuitan saya untuk diri saya sendiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak mana pun. Itu adalah percakapan antara hati saya dengan pikiran saya," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA