Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penggeledahan di Tiga Tempat, KPK Temukan Dokumen Proyek di Pemkot Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 09 Januari 2022, 22:53 WIB
Penggeledahan di Tiga Tempat, KPK Temukan Dokumen Proyek di Pemkot Bekasi
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Saat melakukan penggeledahan di tiga tempat, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait perkara yang menjerat Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa wilayah selain di Kota Bekasi, yaitu di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (7/1).

"Adapun tempat-tempat dari 3 lokasi tersebut diantaranya adalah Kantor Walikota Bekasi, rumah jabatan dinas Walikota Bekasi dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (9/1).

Dari upaya paksa tersebut kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi, serta mengamankan barang elektronik.

"Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisa detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Tim penyidik pun dalam beberapa waktu ke depan kata Ali, masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," pungkas Ali.

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid".

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Anen; Mulyadi yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di wilayah Yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari Suryadi.

Selain itu, tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA