Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Erfandi: Delik Umum, Penyidikan Kasus Ferdinand Tetap Bisa Dilakukan tanpa Ada Laporan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 08 Januari 2022, 04:24 WIB
Erfandi: Delik Umum, Penyidikan Kasus Ferdinand Tetap Bisa Dilakukan tanpa Ada Laporan
Ferdinand Hutahean dilaporkan Bareskrim Polri karena pernyataan bernada penghinaan agama/Repro
rmol news logo Dalam perspektif pidana, pernyataan Ferdinand Hutahean bernada penghinaan agama merupakan delik umum. Aparat penegak hukum bisa melakukan penegakan hukum tanpa orang melaporkan.

Demikian pandangan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/1).

Menurut pria yang sedang menempuh Doktoral Hukum UI ini, pernyataan maaf dari Ferdinand tidak dapat menghentikan penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh polisi.

"Artinya proses hukum terhadap delik umum terus berlanjut," demikian kata Erfandi.

Lebih lanjut Erfandi menjelaskan, untuk delik aduan berbeda. Sebab, dalam delik aduan yang memiliki tenggang waktu 6 bulan untuk mencabut aduannya dan itupun masuk dalam kategori delik aduan absolut.

"Kasus Ferdinan ini masuk bukan delik aduan tapi masuk delik umum sehingga meskipun ada permintaan maaf tidak bisa menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh polisi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA