Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selesai Jalani 2 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Kembali Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 07 Januari 2022, 13:55 WIB
Selesai Jalani 2 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Kembali Bebas
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, telah selesai menjalani hukuman 2 tahun penjara/RMOLJatim
rmol news logo Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah menyelesaikan pembinaan di Lapas I Surabaya, dan berhak kembali menghirup udara bebas sejak Jumat pagi ini (7/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Gun Gun Gunawan. Menurutnya, Saiful meninggalkan lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Porong itu, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya,” ujar Gun Gun, dikutip Kantor Berita RMOLJatim<.i>, Jumat (7/12).

Menurut Gun Gun, Saiful bebas setelah menjalani 2 tahun hukuman badan. Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya, lanjut Gun Gun, karena tidak ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

“Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman,” urainya.

Pria lulusan AKIP Angkatan ke-29 itu menjelaskan, selama kurang lebih tiga bulan berada di lapas, Saiful aktif mengikuti pembinaan kerohanian. Dia aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas.

“Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya,” terang Gun Gun.

Gun Gun berharap, Saiful bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah bebas. Dia juga berharap agar kesehatan Saiful lebih terjaga.

"Kami berharap yang terbaik untuk Pak Saiful,” pungkasnya.

Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi terkait sejumlah proyek di Sidoarjo. Sempat melakukan banding, Saiful Ilah akhirnya dihukum 2 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.