Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Pejabat Pemkab Muba Dipanggil sebagai Saksi untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Januari 2022, 11:22 WIB
Dua Pejabat Pemkab Muba Dipanggil sebagai Saksi untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin/Net
rmol news logo Dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dipanggil dalam perkara suap yang melibatkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (7/1).

Mereka adalah A. Fadli selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR dan Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (7/1).

Dalam perkara ini, pihak pemberi suap, Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) didakwa memberikan uang suap Rp 4,4 miliar kepada Dodi Reza agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Muba TA 2021.

Dakwaan terhadap Suhandy telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada 30 Desember 2021.

Suhandy didakwa memberikan uang total sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA