Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Polri Tegakkan Hukum, PMKRI Anggap Tweet Ferdinand Rusak Toleransi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 05 Januari 2022, 23:41 WIB
Dukung Polri Tegakkan Hukum, PMKRI Anggap Tweet Ferdinand Rusak Toleransi
Ketua Presidium PMKRI, Benidiktus Papa/Net
rmol news logo Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap pernyataan Ferdinand Hutahaean di media sosial yang menyinggung SARA.

Ketua Presidium PMKRI, Benidiktus Papa mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Ferdinand sangat berpotensi merusak keharmonisan dan keberagaman bangsa Indonesia yang selama ini telah terjaga.

"Cuitan saudara Ferdinand Hutahean tidak menampilkan semangat Kristiani yang sejatinya menjunjung tinggi kasih dan persaudaran , yang seharusnya tidak  menyinggung keyakinan umat lain apalagi membanding-bandingkan,” kata Beni kepada watawan di Jakarta, Rabu (5/1).

Beni menegaskan bahwa pernyataan Ferdinand Hutahaean di media sosialnya itu tak mewakili perasaan bahkan pandangan umat Katolik atau Kristiani yang ada di Indonesia. Sebab, Beni menekankan umat Kristiani selalu menjunjung tinggi toleransi beragama antar anak bangsa.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap pluralisme di Indonesia, kami mendukung langkah atau proses hukum sebagai konsekuensi terhadap sikap atau cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut. Ini untuk memberikan rasa keadilan kepada semua kita seluruh rakyat Indonesia,” tegas Benidiktus.

PMKRI, tegas Beni sepakat agar siapapun yang berniat memecah belah bangsa dengan melakukan provokasi dan merendahkan, maka harus berhadapan dan diproses hukum.

“Kita ingin keharmonisan di negara ini menjadi tugas kita semua,” tukas Beni.

Bareskrim Polri resmi menerima laporan DPP KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran, dengan nomor laporan LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (5/1).

Adapun sangkaan pasal yang ditujukan kepada Ferdinand antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA