Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 05 Januari 2022, 17:29 WIB
Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar
rmol news logo Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan terhadap pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin itu. Surat penangguhan itu diterima oleh Polda Jabar, Rabu (5/1).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan surat penangguhan penahanan diajukan pada Rabu siang (5/1). Dalam hal ini seseorang berinisial A sebagai pemberi jaminan dan jaminan hukum.  

"Jadi surat tersebut terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan dari seseorang dengan inisial A kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum," demikian kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1).

Ibrahim menuturkan, pihaknya belum dapat mengamini permintaan permohonan penangguhan penahanan Bahar Smith.

Dijelaskan Ibrahim, surat pengajuan akan melalui proses pertimbangan dari tim penyidik. Dengan demikian, pihaknya masih memerlukan waktu untuk memberikan jawaban terkait surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Karena melihat dari proses perkara ini membutuhkan kelengkapan-kelengkapan penyelesaian administrasi, otomatis kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara ini," kata dia.

Ia menjelaskan, saat proses penyelesaian rangkaian penyidikan, penyidik membutuhkan keberadaan tersangka. Atas dasar itulah, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung pada keputusan penyidik.

"Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana itu semua kembali kepada pertimbangan penyidik," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA