Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukti JPU Dibantah Azis Syamsuddin, KPK: Keterangan Eks Bupati Lamteng, Perbuatan Edy Sujarwo Justru Memperkuat Petunjuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Januari 2022, 09:16 WIB
Bukti JPU Dibantah Azis Syamsuddin, KPK: Keterangan Eks Bupati Lamteng, Perbuatan Edy Sujarwo Justru Memperkuat Petunjuk
Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin bukti perbuatan mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin yang mereka kantongi kuat. Apalagi sudah diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa di persidangan.

Keyakinan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi bantahan yang disampaikan Azis Syamsuddin.

Ali Fikri menilai bahwa seorang terdakwa menyangkal keterangan saksi-saksi dalam persidangan adalah hal yang lumrah, sehingga dipersilakan kepada terdakwa untuk membuktikan hal sebaliknya.

"Namun perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (4/1).

Karena dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), sudah sangat jelas adanya korelasi peran Edy Sujarwo alias Jarwo dengan perbuatan terdakwa Azis. Edy Sujarwo sendiri diduga kuat sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Fakta ini ini tidak terbantahkan. Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan (Jarwo) dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," pungkas Ali.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1), terdakwa Azis menyebut bahwa bukti yang dimiliki oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah ilegal.

Bukti yang dimaksud yaitu, bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saksi Edy Sujarwo.

"Saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata terdakwa Azis saat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA