“BTH diperiksa sebagai saksi,†kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (3/1).
BTH diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang tersangka, yakni Wahyu Wisambodo (WW), Firman Berahima (FB), dan Anton Fadjar Siregar (AFS). Selain BTH, penyidik memeriksa 3 orang saksi lainnya juga untuk ketiga orang tersangka tersebut.
Ketiga saksi lainnya, lanjut Leo, yakni EKA selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Surakarta atau mantan Pelaksana Perwakilan Kediri, IGSA selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Denpasar, dan AWN selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Madiun.
Leo menjelaskan, penyidik memeriksa keempat saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan soal dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT AMU Tahun Anggaran 2016–2020 yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M,†katanya.
Leo menjelaskan kronologi singkat kasus yang membelit kedua tersangka, yakni dalam kurun waktu antara tahun 2016–2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang merupakan anak usaha dari perusahaan tersebut.
Menurutnya, pengeluaran dalam rentang tahun itu diduga secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).
Dalam perkara ini, lanjut Leo, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130 (Rp611,4 juta), US$762.900, dan SGD32.000.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: