Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keterangannya Berbeda dengan Mayoritas Saksi, KPK Tentukan Sikap untuk "Orang Kepercayaan" Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Januari 2022, 22:12 WIB
Keterangannya Berbeda dengan Mayoritas Saksi, KPK Tentukan Sikap untuk "Orang Kepercayaan" Azis Syamsuddin
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan sikap terhadap "orang kepercayaan" mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin, Aliza Gunado.

Sikap tersebut terkait dengan keterangan Aliza Gunado yang berbeda dengan mayoritas saksi dalam perkara suap terkait penanganan perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P TA 2017 Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

"Tentu apa yang disampaikan Hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (3/1).

Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan hari ini, kata Ali, telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Berikutnya segera dilakukan analisa keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan Jaksa. Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," pungkas Ali.

Sidang hari ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim JPU menghadirkan empat orang saksi.

Yaitu, Aan Riyanto selaku mantan Kasi Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng); Taufik Rahman selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng; Darius Hartawan selaku konsultan; dan Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis.

Dihadirkannya mereka kembali oleh JPU dengan tujuan menindaklanjuti permintaan Majelis Hakim untuk mengkonfrontir saksi Aliza dengan tiga saksi lainnya yang menyeret nama Aliza, yaitu Aan, Taufik, dan Darius.

Dalam sidang ini, saksi Aliza tetap pada keterangan di sidang sebelumnya bahwa dirinya tidak kenal dengan saksi Darius, Taufik, dan Aan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA