Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Syamsuddin Bantah Keterangan Saksi soal Terima Uang Miliaran Rupiah Terkait DAK Lampung Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Januari 2022, 16:53 WIB
Azis Syamsuddin Bantah Keterangan Saksi soal Terima Uang Miliaran Rupiah Terkait DAK Lampung Tengah
Bantah saksi, Azis Syamsuddin menolak disebut menerima uang milaran rupiah terkait DAK Lampung Tengah/RMOL
rmol news logo Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan dibantah oleh mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin.

Bantahan itu disampaikan terdakwa Azis di persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1).

Dalam sidang kali ini, tim JPU menghadirkan empat orang saksi. Yaitu, Aan Riyanto selaku mantan Kasi Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng); Taufik Rahman selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng; Darius Hartawan selaku konsultan; dan Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis.

Tim JPU menghadirkan mereka dengan tujuan menindaklanjuti permintaan Majelis Hakim untuk mengkonfrontir saksi Aliza dengan tugas saksi lainnya yang menyeret nama Aliza, yaitu Aan, Taufik, dan Darius.

Dalam sidang ini, saksi Aliza tetap pada keterangan di sidang sebelumnya bahwa dirinya tidak kenal dengan saksi Darius, Taufik, dan Aan.

Terdakwa Azis pun diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim JPU.

"Saya tidak pernah menerima apa yang disampaikan oleh saksi Aan baik dari saudara Aliza berupa Rp 1,135 miliar plus Rp 950 juta, dan dari saudara Edy Sujarwo Rp 200 juta, Rp 100 juta dan Rp 200 juta, saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," ujar Azis saat menyampaikan tanggapan, Senin sore (3/1).

Selain itu, Azis juga membantah bahwa dirinya pernah menerima dan diskusi apapun dengan Aliza maupun Edy Sujarwo alias Jarwo terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P TA 2017 Kabupaten Lamteng.

Hal itu dikarenakan, Azis mengaku yakin dan mengetahui berdasarkan mekanisme tata tertib dewan UU MD3 17/2014, posisi DPR yaitu sebagai pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya.

"Sesuai yaitu keterangan saksi yang dimintakan oleh KPK, yaitu dalam hal ini saksi saudara Lukman Nurhakim dalam berita acara keterangan nomor 12," kata Azis.

Bahkan, Azis juga mengklaim tidak pernah memerintahkan kepada Aliza, Jarwo maupun memerintahkan kepada Taufik, Aan, Darius atau mantan Bupati Lamteng Mustafa untuk merubah atau membuat proposal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA