Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ngotot Tak Kenal 3 Saksi Lain saat Dikonfrontir di Persidangan, Nasib "Orang Kepercayaan" Azis Syamsuddin Diserahkan Hakim kepada JPU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Januari 2022, 14:52 WIB
Ngotot Tak Kenal 3 Saksi Lain saat Dikonfrontir di Persidangan, Nasib "Orang Kepercayaan" Azis Syamsuddin Diserahkan Hakim kepada JPU KPK
Persidangan kasus Azis Syamsuddin/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut terhadap "orang kepercayaan" Azis, Aliza Gunado, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Dalam sidang lanjutan ini, tim JPU KPK menghadirkan empat orang saksi. Yaitu, Aan Riyanto, Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aliza Gunado.

Ketiga saksi yakni Aan, Taufik, dan Darius dihadirkan kembali JPU untuk dikonfrontir dengan saksi Aliza Gunado yang mengaku tidak kenal dengan ketiga saksi tersebut.

Padahal, ketiga saksi tersebut pada sidang sebelumnya dan sidang hari ini, Senin (3/1), mengaku mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza pada rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi.

"Penuntut Umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di persidangan, Senin siang (3/1).

Hakim Ketua Damis mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada JPU karena ada pernyataan yang bertolak belakang dari kempat saksi.

Ketiga saksi mengatakan mengenal dan pernah kenal dengan Aliza. Namun sebaliknya, Aliza keukeuh tidak kenal dengan ketiga saksi tersebut.

"Sepenuhnya kami serahkan ke penuntut umum tindak lanjut terhadap saksi ini," pungkas Hakim Ketua Damis.

Namun demikian, tim JPU tidak menjawab atas tindaklanjutnya untuk Aliza. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA