Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uang Rp 100 Miliar Telah Disita KPK dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Januari 2022, 10:26 WIB
Uang Rp 100 Miliar Telah Disita KPK dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 100 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) dalam APBN-P tahun anggaran 2016 untuk Bakamla RI untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara.

"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Senin (3/1).

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa pada Kamis (30/12) untuk tersangka korporasi PT Merial Esa.

Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan oleh Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran. 

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA