Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara.
"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset
recovery dari tindak pidana dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Senin (3/1).
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa pada Kamis (30/12) untuk tersangka korporasi PT Merial Esa.
Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan oleh Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: