Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkumham Perpanjang Asimilasi, Sudah 115.798 Napi dan Anak Dirumahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 01 Januari 2022, 10:30 WIB
Kemenkumham Perpanjang Asimilasi, Sudah 115.798 Napi dan Anak Dirumahkan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang program pemberian hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak sebagai pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kebijakan ini mengacu Permenkumham 43/2021 perubahan kedua atas Permenkumham 32/2020 dan Permenkumham 24/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020.

"Terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1).

pemberian hak integrasi dan asimilasi diperpanjang dari yang semula berlaku hingga 31 Desember 2021 kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022. Seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 dengan lebih optimal,” demikian Rika.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah merumahkan 94.047 narapidana dan 2.026 anak untuk menjalankan hak integrasi. Kemudian ada 115.798 narapidana dan anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA