Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidik Pembangunan Gedung IPDN di Minahasa, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Desember 2021, 14:25 WIB
Sidik Pembangunan Gedung IPDN di Minahasa, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Kemendagri
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri adanya dugaan aliran sejumlah uang ke beberapa pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (30/12) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Sulawesi Utara (Sulut) pada Kemendagri TA 2011.

Saksi-saksi yang telah diperiksa untuk tersangka Dono Purwoko (DP) yaitu, M. Rizal selaku PNS; Tukijo selaku mantan pegawai PT Waskita Karya; dan Anjar Kuswijanarko selaku pegawai PT Waskita Karya.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk beberapa pihak di Kemendagri," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (31/12).

Selain itu kata Ali, para saksi juga dikonfirmasi mengenai berbagai dokumen pengadaan dalam proyek dimaksud.

Dono Purwoko (DP) merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Dono baru resmi ditahan KPK pada Rabu (10/11).

Dalam konstruksi perkaranya, sekitar awal 2010, terjadi pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.

Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.

Kesepakatan pengerjaan itu ternyata tidak gratis, karena disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut TA 2011.

Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh tersangka Dono dan atas perintah tersangka Dono kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.

Selanjutnya sekitar Desember 2011, tersangka Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA), di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Ditindaklanjuti lagi oleh Duddy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kemudian sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.

Akibat perbuatan tersangka Dono dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA