Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah 3 Tempat, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Desember 2021, 13:27 WIB
Geledah 3 Tempat, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Repro
rmol news logo Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengembangan penyidikan dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa tempat pada Rabu (29/12).

Dia menyebutkan di antaranya di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.

"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (31/12).

Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan saat penggeledahan itu antara lain, berbagai dokumen dan alat elektronik yang memiliki keterkaitan kuat dengan perkara ini.

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," pungkas Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dalam perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka serta konstruksi perkaranya.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Bupati Andi Merya Nur dan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah BNPB dengan tersangka Bupati Andi Merya sendiri telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (30/12) untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA