Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setuju Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Diultimatum Hakim, KPK: Sudah Disumpah Jangan Tutupi Fakta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Desember 2021, 10:41 WIB
Setuju Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Diultimatum Hakim, KPK: Sudah Disumpah Jangan Tutupi Fakta
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Selama proses persidangan, Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selalu berkelit hingga ditegur hakim agar bicara jujur.

Saat bersaksi untuk terdakwa Azis di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/12), Aliza selalu menjawab tidak tahu. Akibatnya, majelis hakim meminta tim JPU untuk mengkonfrontir saksi Aliza dengan saksi-saksi lain untuk mengetahui siapa yang berbohong.

Ketegasan majelis hakim tersebut direspons positif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apa yang disampaikan hakim tepat, seorang saksi yang disumpah di hadapan Majelis Hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/12).

Dalam persidangan, tentu fakta-fakta keterangan saksi lain sudah dicatat oleh majelis hakim. Apalagi, ada petunjuk kuat keterangan yang sudah saling berkesesuaian dengan saksi lain.

"Kita ikuti persidangannya karena diagendakan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada persidangan hari Senin 3 Januari 2022 yang akan datang," pungkas Ali.

Dalam sidang kemarin, saksi Aliza selalu menjawab "tidak tahu" dan "tidak kenal" dengan nama-nama yang disebutkan oleh tim JPU maupun majelis hakim maupun setiap peristiwa berdasarkan keterangan saksi lainnya.

Padahal, nama-nama yang disebutkan telah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya dan selalu menyeret nama Aliza. Baik terkait pertemuan maupun pemberian uang.

Akibatnya, majelis hakim sempat mengingatkan Aliza untuk berbicara jujur. Karena jika memberikan keterangan bohong, ancaman hukumannya lebih berat dari terdakwa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA