Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Direktur PTPN XI Segera Diadili PN Tipikor Surabaya dalam Kasus Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Desember 2021, 10:56 WIB
Mantan Direktur PTPN XI Segera Diadili PN Tipikor Surabaya dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu dilakukan setelah tim penyidik menyatakan berkas perkara dugaan korupsi Budi Adi Prabowo dkk lengkap ada Rabu kemarin (29/12).

"Penahanan beralih dan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai dengan 17 Desember 2021," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/12).

Tersangka Budi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016 ini, Budi disebut merugikan keuangan negara Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA