"Tim Jaksa mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dalam persidangan perkara terdakwa M. Azis syamsudin, Kamis 30 Desember 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/12).
Kedua orang mantan kepala daerah yang dimaksud yaitu, Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), dan M. Syahrial selaku mantan Walikota Tanjungbalai.
Dalam perkara suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lamteng terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017 ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: