Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait penyelewengan dana bantuan hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andy Merya Nur.
Dalam pengembangan perkara ini, kata Ali, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (29/12).
Karena kata Ali, Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini sambung Ali, sedang berlangsung penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari bukti-bukti perkara ini.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara," jelas Ali.
Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Bupati Andy Merya Nur bersama dengan pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Artinya, Bupati Andy Merya saat ini menjadi tersangka dalam dua perkara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.