Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Bupati Koltim, KPK Turut Temukan Dugaan Suap Pinjaman Dana PEN Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Desember 2021, 10:18 WIB
Kasus Bupati Koltim, KPK Turut Temukan Dugaan Suap Pinjaman Dana PEN Daerah
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menemukan dugaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diselewengkan, tapi juga menemukan adanya dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN Daerah) tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara tahun 2021.

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (29/12).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Bupati Koltim, Andi Merya Nur (AMN) dan pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Andi Merya sendiri saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan Anzarullah selaku Kepala BPBD Koltim pada Selasa malam (21/9).

Andi Merya diduga terima fee 30 persen dari proyek pekerjaan yang menggunakan dana hibah dari BNPB.

Pada Maret sampai dengan Agustus 2021, Bupati Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Andi dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Di mana, Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Koltim.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi sebesar 30 persen.

Kemudian, Andi yang merupakan politisi Partai Gerindra ini memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik Anzarullah dan atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA