Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK-TNI AL Jalin Kerjasama Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Desember 2021, 17:18 WIB
rmol news logo Perkuat upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) sepakat menjalin kerjasama.

Kerja sama tersebut diwujudkan salah satunya dalam bentuk pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk dipergunakan sebagai rumah tahanan (Rutan) tindak pidana korupsi.

"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KASAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya, Selasa (28/12).

Selanjutnya kata Firli, untuk pemanfaatan Rutan, ke depan KPK akan menindaklanjutinya agar dapat dikukuhkan terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum difungsikan sebagai Rutan bagi para tersangka yang perkaranya ditangani KPK.

Firli juga menyampaikan bahwa kerjasama pemanfaatan Rutan milik Markas Komando Puspomal tersebut sebagai langkah awal dan berharap kerjasama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.

"KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas," tegas Firli.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman berharap, kerjasama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak.

"Terkait pengurusan tahanan, Rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan," kata Mayjen Lukman.

Sementara itu, penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa dan Danpuspomal Mayjen Lukman dengan disaksikan oleh Firli Bahuri beserta jajaran dari kedua pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

PKS tersebut merupakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerjasama dan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi berupa penggunaan sementara sebagian tanah dan bangunan Rutan di Markas Komando Puspomal.

Bagi KPK, kerja sama tersebut penting untuk memenuhi kebutuhan KPK untuk menempatkan tahanan dalam lingkup pengawasan KPK sepenuhnya.

Karena keterbatasan kapasitas Rutan KPK, saat ini KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di Polres atau Polsek.

Di sisi lain, pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA