Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Lengkap, KPK Limpahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Desember 2021, 10:38 WIB
Berkas Perkara Lengkap, KPK Limpahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Jaksa
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 dilimpahkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk 10 tersangka kepada tim Jaksa karena seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap pada Senin (27/12).

"Penahanan bagi para tersangka masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (28/12).

Untuk tersangka Indra Gani BA, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi di tahan di Rutan KPK Kavling C1. Selanjutnya untuk tersangka Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan tersangka Subahan dan Piardi di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," pungkas Ali.

Kesepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar agar tidak menggangu terhadap program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, khususnya terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yaitu, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlah Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam konstruksi perkara, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp 129 miliar, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar.

Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp 1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp 2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar.

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat disalah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Penerimaan uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA