Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Buruh Terobos Ruang Gubernur, IPW: Polisi Harus Proporsional dan Profesional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 27 Desember 2021, 20:12 WIB
Kasus Buruh Terobos Ruang Gubernur, IPW: Polisi Harus Proporsional dan Profesional
Viral buruh di Banten terobos masuk kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim/repro
rmol news logo Unjuk rasa adalah hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum, termasuk demo di Banten yang viral beberapa waktu lalu karena menerobos masuk ke dalam kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Namun demikian, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan, hak demokrasi dibatasi dengan hukum yang mengatur ketertiban umum.

“Karena itu tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum mengatasnamakan demokrasi dalam bentuk unjuk rasa,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/12).

Ia lantas menyinggung aksi penerobosan buruh ke kantor Gubernur Banten yang kini sudah dilaporkan ke polisi. Menurut Sugeng, Polda Banten harus tetap melayani laporan tersebut.

Akan tetapi ia mengingatkan bahwa proses hukum atas laporan Gubernur Banten harus direspons aparat hukum secara proporsional dan profesional.

"Bahkan bila perlu diterapkan restoratif justice bila memenuhi syarat untuk itu,” lanjutnya.

Di sisi lain, IPW juga menyoroti sikap para pejabat Pemprov Banten yang pada saat unjuk rasa tidak berada di lokasi dan menerima buruh.

“Sikap abai dalam mendengar aspirasi buruh dengan tidak adanya gubernur atau Sekda Provinsi bisa menjadi pemicu unras yang kebablasan tersebut,” tutupnya.

Pada Rabu (22/12), beberapa oknum buruh menerobos masuk ke ruangan kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim saat demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi. Insiden tersebut pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (24/12).

Polda Banten lantas bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku, yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25). Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA