Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum Dirjen Pajak Terima Suap, KPK: Digaji dari Uang Rakyat, Harusnya Amanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Desember 2021, 19:07 WIB
Oknum Dirjen Pajak Terima Suap, KPK: Digaji dari Uang Rakyat, Harusnya Amanah
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (baju putih) bersama Plt Jurubicara KPK Ali Fikri saat menyampaikan keterangan pers penahanan Alfred Simanjuntak/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan, perilaku korup yang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan pejabat Dirjen Pajak Alfred Simanjuntak atas kasus perkara suap di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/12).

"KPK menyayangkan masih adanya seorang penyelenggara negara yang ditugaskan untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara, justru mengingkari amanah dan tugas yang diembannya dengan melakukan korupsi terhadap penerimaan negara itu sendiri," ujar Setyo kepada wartawan.

Menurut Setyo, korupsi terhadap penerimaan negara sesungguhnya telah mengkorupsi pembangunan nasional. Karena, pundi-pundi penerimaan negara merupakan modal pembiayaan pembangunan melalui anggaran belanja nasional.

"KPK mengingatkan, setiap penyelenggara negara memperoleh gaji dari uang rakyat, sudah seharusnya teguh amanah dan melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan tanggungjawab untuk melayani kepentingan negara, kepentingan rakyat," pungkas Setyo.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya. Yaitu, Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 yang perkaranya sudah dalam proses persidangan bersama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Sementara untuk Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP telah ditahan pada Kamis (11/11).

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak belum dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, tersangka Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA