Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Korupsi, Azis Cecar Mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Desember 2021, 18:05 WIB
Sidang Korupsi, Azis Cecar Mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah
Sidang lanjutan perkara korupsi di Lampung Tengah/RMOL
rmol news logo Persidangan mendengarkan keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penanganan perkara oleh KPK dengan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selaku mantan Wakil Ketua DPR RI berlangsung memanas.

Sidang dengan terdakwa Azis ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (27/12).

Dalam sidang ini, Azis diberikan kesempatan untuk mempertanyakan kepada saksi. Yaitu, Taufik Rahman selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).

Saat memberikan pertanyaan kepada saksi Taufik, Azis terlihat sering menggunakan nada tinggi bahkan seolah memberikan tekanan kepada saksi untuk menarik atau mencabut keterangan saksi Taufik yang tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pertanyaan itu bermula pada saat terdakwa Azis mempertanyakan keyakinan saksi Taufik terkait adanya penyerahan uang di Kafe Vios.

"Terakhir, saudara (saksi Taufik) yakin bahwa pertemuan di Vios itu tanggal 21 atau tanggal 20?" tanya Azis kepada saksi Taufik seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/12).

Taufik mengaku lupa secara pasti tanggalnya. Namun, Taufik mengingat bulannya yaitu Juli 2017.

"Tanggalnya itu waktu itu berbarengan dengan Pak Azis memberikan saya lupa tanggapan fraksi atau tanggapan Banggar waktu nonton TV," jawab Taufik.

Mendengar jawaban saksi Taufik, Azis mulai geram lantaran saksi Taufik dianggap memberikan tanggal pasti saat ditanyakan oleh JPU, namun lupa tanggal saat ditanya oleh dirinya.

"Tadi saudara pada saat JPU bertanya, saudara yakin menyebutkan tanggal. Sekarang saya tanya, saudara tidak yakin menyebutkan tanggal!" tegas Azis.

"Berarti jawaban saudara saksi pada saat JPU bertanya saudara tarik. Saudara tarik atau tidak?" kata Azis menekankan.

Atas penekanan terdakwa Azis kepada saksi Taufik ini, tim JPU intrupsi kepada Majelis Hakim yang meminta agar terdakwa tidak menekan saksi untuk menarik atau mencabut keterangan saksi di BAP.

"Keberatan Yang Mulia, (terdakwa Azis) untuk ditanyakan saja tanggalnya berapa, bukan ditarik atau tidak ditarik Yang Mulia," kata tim JPU.

Mendengar perdebatan ini, Hakim Ketua Muhammad Damis selanjutnya menengahi. Di mana, Hakim Ketua menanyakan kepada saksi apakah tetap pada keterangannya atau tidak.

"Apakah saudara saksi tetap pada keterangan saudara tadi yang mengatakan bahwa pertemuan di Kafe Vios itu tanggal 20 Juli 2017?" tanya Hakim Ketua.

"Kalau Juli 2017 yakin Yang Mulia, tapi tanggalnya saya berpatokan pas di kafe Vios. Saya sebenarnya gak yakin, tapi pada saat saudara Azis kasih tanggapan fraksi atau tanggapan Banggar," jawab saksi Taufik.

Setelah itu, Azis kembali menanyakan keyakinan saksi Taufik atas jawaban yang disampaikan tersebut.

"Berarti saudara tidak yakin ya?" tanya Azis kembali dan diamini saksi Taufik.

Meskipun sudah ditegur, Azis kembali memberikan pertanyaan dan menanyakan kepada saksi terkait mencabut keterangan di BAP.

"Saudara tadi menjawab yakin sekarang tidak yakin. Karena begini, menurut catatan saya, di dalam BAP saudara nomor 41. Saudara menyampaikan berangkat dari Lampung tanggal 21 Juli. Saudara tarik apa tidak?" tanya Azis.

Namun, Taufik mengingat peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Juli 2017.

"Berarti BAP saudara nomor 41 ini saudara tarik atau bagaimana? Saya tanya BAP saudara nomor 41, saudara menyampaikan 20 Juli hari Kamis, di BAP saudara nomor 41 anda sampaikan saudara saksi tanggal 21?" tekan Azis.

"Saya pakai yang keterangan saya sekarang," jawab Taufik.

Selanjutnya, Azis menanyakan pertanyaan yang lain. Yakni terkait pulang ke Lampung pada 23 Juli 2017.

"Berarti saudara pulang waktu itu sama siapa?" tanya Azis dan dijawab saksi Indra bersama dengan Indra Erlangga.

Taufik menekankan bahwa dirinya hany ingat pulang berdua dengan Indra Erlangga. Namun orang lain yang pulang barengnya, dirinya tidak ingat.

Mendengar jawaban itu, Azis lantas mengajari saksi Taufik arti makna saksi di hadapan persidangan.

"Karena saksi ini saudara yang saksi alami, saudari saksi lihat, dan saudara saksi dengar. Jangan anda katanya-katanya di sini! Karena bisa membahayakan saya sebagai terdakwa!," tegas Azis.

"Siap. Jadi gini, saya pulang yang seingat saya dengan Indra Erlangga. Nah waktu itu cuma yang berangkat banyak, saya lupa apakah ada yang lain atau tidak," jawab Taufik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA