Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praperadilan Ditolak, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Desember 2021, 13:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra/Net
rmol news logo Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra diapresiasi KPK.

"KPK apresiasi putusan Hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka AP," ujar

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, Hakim Praperadilan menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan termohon (KPK), meliputi BAP saksi, dokumen surat T1 sampai dengan T60, keterangan ahli, petunjuk Pasal 26A UU Tipikor berupa hasil sadap dan tangkapan layar chat Whatsapp sudah cukup menjadi dasar penetapan tersangka.

Hal itu sebagaimana dalam dikehendaki Pasal 1 angka 14 KUHAP Juncto Pasal 44 Ayat 1, 2 UU 30/2002 tentang KPK, yakni minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Pertimbangan hakim tersebut mempertimbangkan berlakunya Pasal 39 UU 30/2002 bahwa KPK dalam melaksanakan tugas tunduk pada KUHAP, UU Tipikor, maupun UU KPK," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (27/12).

Bukti-bukti tersebut kata Ghufron, juga telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memaknai bukti permulaan adalah dua alat bukti sebagaimana Pasal 183 KUHAP.

"Hakim dalam pemeriksaan praperadilan ini juga berpedoman Perma 4/2016 bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil terhadap kecukupan 2 alat bukti. Sedangkan apakah dua alat-alat bukti tersebut nantinya benar-benar membuktikan unsur tindak pidana, adanya di pemeriksaan pokok perkara," jelas Ghufron.

Demikian juga dalam kaitan dengan barang bukti yang disita, akan dipertimbangkan dalam pokok perkara.

"Berdasarkan keputusan hakim tersebut, maka kami akan lanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ghufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA