Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: KPK Bertindak Sesuai Fakta Hukum, Tak Akan Terlibat dalam Permainan Opini dan Persaingan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 26 Desember 2021, 20:32 WIB
Firli Bahuri: KPK Bertindak Sesuai Fakta Hukum, Tak Akan Terlibat dalam Permainan Opini dan Persaingan Politik
Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa posisi KPK sebagai penegak hukum dibuat untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.

“Untuk itu KPK dibuat sebagai lembaga independen dan profesional,” kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (26/12).

Firli menyadari akan banyaknya harapan masyarakat kepada KPK. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tidak bisa bertindak hanya berbekal opini publik, kendati hal tersebut digunakan KPK sebagai masukan dan koreksi.

“Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law. Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan "Simsalabim" lalu ditangkap,” tekan Firli.

Melalui bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya. KPK, tegas Firli, tentu mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk.

“Tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik,” ujar Firli mengingatkan.

Karena hal tersebut sangat jelas, bahwa sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Saat ini, dikatakan Firli, KPK terus berupaya berkerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan. Pertama adalah regulasi yang jelas. Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan 'ruh' demokrasi.

Dan ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin Kementrian dan Lembaga untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama.

“Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi,” kata Firli.

Saat ini, Firli menambahkan, KPK konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula pemberantasan korupsi yang di dalamnya terdapat pendidikan, sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang antikorupsi.

Kemudian yang kedua dalam Trisula itu, KPK mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring, dimana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik.

Karena menurut Firli, dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi sebagaimana amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang antikorupsi.

“Trisula terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Firli mengabarkan bahwa pasca revisi UU KPK, lembaga ini bertambah kekuatannya, sebab KPK bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden. Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik.

“Sebab tidak ada pemberantasan korupsi yang bisa dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tapi itu utopia. Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator,” jelas Firli.

Oleh karena itu, KPK harus menjadi integrator pemberantaan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna.

“Inilah tugas KPK, hanya kebersamaan dan kesadaran yang bisa membuatnya sukses. Melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya,” kata Firli.

Tidak ada pilihan lain, lanjut dia, agar KPK terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal harus terjaga. Penguatan kualitas sumberdaya manusia juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No 19/2019.

“KPK di bawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami, akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah undang-undang,” demikian Firli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA