Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

12.641 Napi Dapat Remisi Natal 2021, Duit Negara Hemat Rp 66,6 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 25 Desember 2021, 10:43 WIB
12.641 Napi Dapat Remisi Natal 2021, Duit Negara Hemat Rp 66,6 M
Ilustrasi/Net
rmol news logo Puluhan ribu narapidana mendapatkan remisi Natal 2021 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Catatan Kemenkumham, ada 12.641 napi yang mendapat remisi Natal tahun ini. Remisi ini diklaim menghemat anggaran Rp 6.601.185.000.

"Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK), baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 6.601.185.000," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakata (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (25/12).

Rika merinci, 12.562 narapidana penerima remisi I atau pengurangan masa pidana menghemat anggaran sebesar Rp 6.563.190.000. Sementara, dari penerima remisi II atau yang langsung dibebaskan menghemat Rp 37.995.000.

"Berdasarkan SDP pertanggal 23 Desember 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan," lanjut Rika.

Kemenkumham sendiri telah memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana Kristiani dan Katolik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," tutur Rika.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Perubahan Pertama PP 28/2006, Perubahan Kedua PP 99/2012, Keputusan Presiden 174 /1999 tentang Remisi dan Permenkomham 3/2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA