Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Romli: RUU Perampasan Aset Penting untuk Kembalikan Aset Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 24 Desember 2021, 18:30 WIB
Prof Romli: RUU Perampasan Aset Penting untuk Kembalikan Aset Negara
Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita/Repro
rmol news logo Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana didorong untuk segera disahkan. Nantinya, RUU tersebut bisa menjadi payung hukum dalam upaya pengembalian aset negara yang dikorupsi.

Demikian disampaikan Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita di acara diskusi daring Jakarta Journalist Center bertema "Menyoal Pindah Tangan Aset BLBI, Siapa Mafia Tanah?" yang digelar di Jakarta, Jumat (24/12).

Prof Romli mengatakan, RUU tersebut salah satunya bisa menjadi payung hukum dalam upaya mengembalikan kerugian negara pada korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ini kasus (BLBI) pengalaman buruk. Mengubah strategi (penegakan hukum) pencegahan, pemulihan aset, baru penindakan, ini harus diubah mindset," kata Prof Romli.

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skandal yang terjadi sejak tahun 1998 namun hingga kini belum selesai.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 138 triliun dari dana yang telah disalurkan.

"Memang (aset BLBI) sudah di sita, tetapi di mana dokumen tanah, di mana sertifikat? Ternyata menjadi pinjaman atau hibah. Sampai terjadi modus hibah, jual beli," lanjutnya.

Oleh karenanya, ia menyebut harus ada upaya penyelamatan aset negara lantaran kasus BLBI selama ini menjadi preseden buruk.

"Satgas (BLBI) tak cukup hanya penyitaan, tetapi masyarakat menunggu bagaimana solusi. Kalau sita iya, tetapi yang terbaik sekarang langkah pengembalian aset," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA