Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Bekas Walikota Banjar, Herman Sutrisno Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Desember 2021, 17:39 WIB
KPK Tetapkan Bekas Walikota Banjar, Herman Sutrisno Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/12)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Banjar tahun 2008 hingga 2013 dan penerimaan gratifikasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengumuman tersangka ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/12).

Dia mengurai bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh tim KPK.

“Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Firli kepada wartawan.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Herman Sutrisno (HS) selaku Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013; dan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV Prima.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi," kata Firli.

Atas perbuatannya, Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA